Berita Pangkalpinang
Syarat Mudik Lebaran, Telah Vaksin Booster Diizinkan Tanpa Hasil Tes Negatif Corona
Yang telah menerima vaksin booster diizinkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Penulis: Riki Pratama |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengumumkan syarat mudik lebaran 2022.
Seperti pemudik yang telah menerima vaksin booster diizinkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Sementara, bagi pemudik yang telah dua kali vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.
Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat mudik.
Hal itu tertuang dalam aturan Satgas Penanganan Covid-19 melalui surat edaran nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris, Percepatan, Penanganan Satgas Covid-19, Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran (SE) tersebut.
"Terutama untuk moda transportasi udara harus harus mematuhi yang tertera dalam surat edaran itu," kata Mikron, kepada Bangkapos.com, Sabtu (2/4/2022) malam.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini sudah bersiap diri untuk melaksanakan aturan tersebut agat dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan.
"Kami sudah merapatkan barisan melakukan verifikasi awal melalui penumpang yng melakuka perjalanan dengan menempatkan petugas kami. Kemudian peraturan ini akan kami sosialisikan terus di lapangan," terangnya.
Berikut Isi SE nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasiCOVID-19.
