Berita Pangkalpinang

Syarat Mudik Lebaran, Telah Vaksin Booster Diizinkan Tanpa Hasil Tes Negatif Corona

Yang telah menerima vaksin booster diizinkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos.com/Riki Pratama
Sekretaris, Percepatan, Penanganan Satgas Covid-19 Bangka Belitung, Mikron Antariksa. 

5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari
persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Sumber: Satgas Covid-19 Babel.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved