Jangan Sampai Salah, Ini Cara Hitung THR yang benar Sesuai Undang-undang

Informasi mengenai THR PNS 2022 dan gaji ke-13 serta cara hitung THR karywan swasta selalu ditunggu khalayak ramai.

Editor: M Zulkodri
Kompas.com/Nurwahidah
Cara hitung THR yang benar sesuai Undang-undang 

BANGKAPOS.COM---Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi topik hangat  yang diulas jelang bulan ramadhan.

Informasi mengenai THR PNS 2022 dan gaji ke-13 serta cara hitung THR karyawan swasta selalu ditunggu khalayak ramai.

Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya setiap tahunnya.

Itu adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Tetapi perlu diketahui, bahwa bukan hanya saat lebaran saja, menjelang hari raya agama selain islam pun juga berhak untuk mendapatkan THR.

Seperti THR natal untuk karyawan yang beragama kristen, lalu THR waisak untuk karyawan yang beragama Budha, Ada juga THR nyepi bagi karyawan beragama Hindu, demikian pula THR imlek untuk umat Konghucu.

Baca juga: Berapa Biaya Buka Gerai Indomaret Tahun 2022? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Baca juga: Pejabat dan PNS Golongan Ini Tidak Terima THR 2022, Ini Alasannya dari Pemerintah, Nilainya Segini

Pemberian THR ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan

Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai THR 2022, baik untuk PNS/ASN dan pegawai swasta.

Bagaimana ketentuan THR tahun lalu?

Aturan THR

Dikutip oleh kompas.com dari laman  Setkab, 29 April 2021, Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 28 April 2021, sekitar 2 minggu sebelum Idul Fitri atau lebaran 2021.

Peraturan itu mengatur THR yang diberikan untuk PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13.

Baca juga: Suami Pergoki Istri Selingkuh, Bukan Tobat Malah Bawa Kabur Anak, 30 Tahun Kemudian Begini Nasibnya

Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved