Jangan Sampai Salah, Ini Cara Hitung THR yang benar Sesuai Undang-undang

Informasi mengenai THR PNS 2022 dan gaji ke-13 serta cara hitung THR karywan swasta selalu ditunggu khalayak ramai.

Editor: M Zulkodri
Kompas.com/Nurwahidah
Cara hitung THR yang benar sesuai Undang-undang 

Menurut SE ini pengusaha wajib memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Baca juga: Atta Halilintar Syok Pergoki Krisdayanti Lakukan Ini Setiap Pagi, Ibu Mertua Sampai Keringetan

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Putri.

Secara rinci yang berhak mendapat THR adalah:

1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Berapa besarannya?

Ketentuan besaran THR tahun lalu berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Adapun bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Upah sebulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.

Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Cara Hitung THR Karyawan Swasta Sesuai Undang-undang

Dikutip dari laman serambinews.com, Selain PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, karyawan swasta juga berhal atas THR, lalu cara hitung THR karyawan swasta?

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved