Bantuan Subsidi Upah Kembali Dikucurkan April 2022, Khusus Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta
Program Bantuan Subsidi Upah tersebut hanya ditujukan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 3 juta
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Anwar mengatakan, Kemenaker juga saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.
“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu – satu kita selesaikan,” tegas dia.
(Kontan.CO.ID/Kompas.com)