INILAH Jadwal Lengkap Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI hingga Polri Sesuai Golongan

Jadwal Lengkap Pencairan THR & Gaji ke-13 PNS, TNI hingga Polri, Berikut Besarannya Sesuai Golongan

Tribun Timur
THR dan gaji ke-13 

Bagi PNS, TNI dan Polri sebentar lagi akan mendapatkan pencairan THR dan gaji ke-13. Tentu hal ini akan membuat para ASN tersebut bahagia karena hal yang ditunggu-tunggu akan datang juga.

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini jadwal lengkap pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI hingga Polri.

Diketahui, tahun ini pemerintah kembali memberikan THR PNS dan gaji ke-13.

Hal ini tentu akan membuat para ASN tersebut bahagia karena hal yang ditunggu-tunggu akan datang juga.

Adapun bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.

Baca juga: Gigit Bibir Pelaku, Gadis Muda di Kabupaten Bangka Ini Selamat dari Rudapaksa saat Sedang Mandi

Baca juga: Dahsyatnya Doa Pendek ini, Dapat Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit, DIamalkan Yuk

Baca juga: Istri Selalu Wangi Tiap Pulang, Pria Ini Nekat Membuntutinya, Syok Saat Tahu yang Terjadi

Baca juga: INILAH Penampakan Rumah dan Mobil Mandra Si Doel Anak Sekolahan, Dikira Susah Ternyata Sultan Betawi

Baca juga: Luna Maya Ucapkan Terima Kasih Didoakan yang Baik Terkait Fotonya Bersama Ariel Noah yang Viral

Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Dalam aturan tersebut, THR PNS dan lainnya diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.

Berikut gaji pokok PNS, Polri dan TNI yang akan menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Pasangan ini Dulu Viral Mahar Sandal Jepit, Kini Sudah Cerai, Saling Adu Mesra dengan yang Baru

Baca juga: Tak Bakal Bikin Gemuk, Inilah Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadan yang Sehat ala dr Zaidul Akbar

Baca juga: Sosok Nabila Izatul, Perempuan Bersuara Merdu Khas Pria, Pas Nyanyi Tak Kalah Bagus dengan Tulus

Baca juga: Tips Khatam Alquran di Bulan Ramadhan, Anda Milenial atau Gen Z Boleh Coba

Gaji PNS

Golongan I

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved