Syarat Ikut Mudik Gratis Kemenhub 29-30 April 2022, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Bagi Penumpang Ini

Presiden Joko Widodo membebaskan mudik Lebaran dengan syarat sehingga Kemenhub berencana untuk melaksanakan mudik gratis

KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA
Foto Ilustrasi - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (kanan) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berfoto bersama usai melepas secara simbolis keberangkatan 250.000 peserta Mudik Bareng BUMN di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (30/5/2019). 

Sementara, bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil test PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dokumen Kependudukan dan KK

Selain itu, ada syarat dokumen yang diperlukan untuk mengikuti mudik gratis 2022 ini, yaitu memiliki dokumen kependudukan yang sah dan kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.

Pemudik juga diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi di ponselnya masing-masing atau membawa dokumen vaksin/antigen/PCR bagi yang tidak memiliki smartphone.

Mudik gratis ini akan mengangkut pemudik untuk tujuan Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto.

(TribunPapua.Com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved