Yayasan Herry Wirawan Tak Dibubarkan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Dihukum Mati dan Bayar Rp331 Juta
Yayasan milik Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati tidak dibubarkan. Yayasan itu bernama Manarul Huda berada di tiga lokasi
"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Herri.
Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp331 juta. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Hakim memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terpidana.
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim.

Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," tutur hakim.
Dalam kasus ini, terdapat 13 santriwati yang jadi korban Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan.
Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Ucapkan Syukur
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Bandung itu, keluarga korban pun mengucapkan syukur.
AN (34), seorang keluarga korban perkosaan itu bersyukur atas putusan vonis mati untuk Herry Wirawan itu.
"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Menurut AN, pihak keluarga kini merasa lega setelah hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas musibah yang menimpa anak-anaknya.
Dari awal kasus rudapaksa yang dilakukan oleh guru bejat Herry Wirawan, AN mengatakan bahwa proses kasus tersebut merupakan perjalanan yang sangat panjang.
Perjalanan panjang itu bermula saat kelakukan bejat Herry diketahui pihak keluarga korban, kemudian kasus tersebut sempat tidak diketahui oleh publik.