Yayasan Herry Wirawan Tak Dibubarkan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Dihukum Mati dan Bayar Rp331 Juta
Yayasan milik Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati tidak dibubarkan. Yayasan itu bernama Manarul Huda berada di tiga lokasi
Editor:
Ardhina Trisila Sakti
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa santrinya
Lalu akhirnya berhasil mencuat ke publik setelah seorang keluarga korban berani berbicara dan memohon pengawalan ke banyak pihak atas kasus itu.
AN banyak terimakasih kepada banyak pihak yang telah membantu mengawal kasus tersebut.
"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ucapnya.(tribun network/naz/sid/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait