Yayasan Herry Wirawan Tak Dibubarkan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Dihukum Mati dan Bayar Rp331 Juta

Yayasan milik Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati tidak dibubarkan. Yayasan itu bernama Manarul Huda berada di tiga lokasi

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa santrinya 

Lalu akhirnya berhasil mencuat ke publik setelah seorang keluarga korban berani berbicara dan memohon pengawalan ke banyak pihak atas kasus itu.

AN banyak terimakasih kepada banyak pihak yang telah membantu mengawal kasus tersebut.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ucapnya.(tribun network/naz/sid/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved