Yayasan Herry Wirawan Tak Dibubarkan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Dihukum Mati dan Bayar Rp331 Juta

Yayasan milik Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati tidak dibubarkan. Yayasan itu bernama Manarul Huda berada di tiga lokasi

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa santrinya 

BANGKAPOS.COM - Yayasan Herry Wirawan tidak dibekukan atau dibubarkan setelah vonis hukuman mati.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Herry dijatuhi vonis hukuman mati.

Melalui putusan itu hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi hukuman seumur hidup pada Herry.

"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro melalui keterangannya pada Senin (4/4/2022).

Baca juga: Mulai 5 April Aturan Perjalanan Domestik Naik Pesawat Terbang Pakai Tes Antigen dan PCR

Baca juga: INILAH Penampakan Rumah dan Mobil Mandra Si Doel Anak Sekolahan, Dikira Susah Ternyata Sultan Betawi

Baca juga: INILAH Nokia Edge 2022 Berikut Spesifikasi dan Bocoran Harganya, Flagship Berbaterai 6900 mAh

Meski demikian yayasan Herry Wirawan tidak dibubarkan. Lantaran Majelis Hakim PT Bandung menilai, yayasan tidak ada kaitannya dengan perbuatan Herry. 

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama, bahwa yayasan merupakan subjek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dilansir Tribun Jabar, Senin (4/4/2022). 

Menurut majelis hakim, yayasan tersebut belum dapat dibubarkan karena merupakan yayasan berbadan hukum.

Untuk itu, pendirian serta pembubarannya pun diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subjek hukum, bukan yayasan,"

"Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," kata Hakim.

Seperti diketahui, Herry memiliki yayasan bernama Manarul Huda yang berada di tiga lokasi. 

Yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.

Diwajibkan Bayar Uang Restitusi Rp331 Juta

Selain dihukum mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved