Berita Pangkalpinang

Akhirnya TPP ASN Pangkalpinang Cair, Tapi Sayang Secara Bertahap  

Akhirnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, cair.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com
Ilustrasi PNS 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Akhirnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, cair. Namun sayangnya, TPP tersebut dicairkan secara bertahap di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, Jumat (8/4/2022)  mengatakan,TPP tersebut telah dibayarkan sejak Senin, Tanggal 4 April 2022 kemarin di sejumlah OPD. “Sudah ada beberapa OPD yang telah cair, tidak masalah sama sekali,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (8/4/2022).

Hak ASN cair secara bertahap karena hanya ada beberapa OPD yang TPP-nya telah dibayarkan di antaranya, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.

Ini dikarenakan pengajuan 33 OPD dan tujuh kecamatan di lingkungan pemerintah kota hanya beberapa yang disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dimana keterlambatan pencairan TPP ini dikarenakan berbagai faktor, satu di antaranya karena ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Ada perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur kriteria TPP. TPP ASN baru bisa cair setelah daerah mendapatkan persetujuan Kemendagri.

“Tergantung banyaknya OPD yang mengajukan, jadi OPD yang sudah mengajukan langsung kita proses. Kalau ketika persetujuan dari kementerian sudah keluar tidak ada hambatan,” terang Budi.

Di samping itu katanya, faktor lain penyesuaian dengan format baru sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja. Ada juga penyesuaian aplikasi yang digunakan dan banyak indikator penilaian yang diisi.

Karena itu, Budi berharap agar OPD segera memasukan data SKP secara berjenjang, sehingga pengurusan TPP segera dirampungkan tepat waktu.

Faktor lain lambatnya pencairan ini karena belum mendapatkan persetujuan dari Mendagri untuk melakukan evaluasi.

Setelah di evaluasi dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, seperti yang diatur dalam ketentuan pemerintah, lalu Mendagri akan memberikan persetujuan.

“Ketika memasukkan data dan pencairan menggunakan sistem SKP sistem baru butuh ini kehati-hatian. Ketika salah memasukkan satu huruf akan menghambat yang lain,” ujarnya.

Kendati demikian kata Budi, di antara total 3.018 abdi negara yang ada di Pangkalpinang, semuanya tidak akan mendapatkan TPP secara penuh. Dimana pencarian TPP sendiri berbeda-beda, tergantung setiap OPD yang mengajukan pencarian mulai dari periode dua hingga tiga bulan sekaligus.

Oleh karenanya pihaknya meminta agar para ASN, tetap memanfaatkan TPP yang diterima dengan sebaik-baiknya. Terlebih lagi memasuki Ramadan dengan kebutuhan yang meningkat. Terpenting dirinya berharap seiring adanya TPP ini, ada peningkatan pelayanan dan kinerja kepada masyarakat.

“Selama ini yang jadi masalah persetujuan dari kementerian dan itu masalah nasional bukan hanya Pangkalpinang. Ada yang cair tiga bulan, ada yang dua bulan tergantung usulan. Selama 1x24 jam ada berkas masuk langsung kami tindaklanjuti,” kata Budi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved