Besaran THR yang Akan Diterima Karyawan, Pekerja Baru 1 Bulan Pun Wajib Diberikan THR
Pengusaha wajib memberikan THR bagi karyawannya, baik karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap.
Disebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.
Tak hanya itu, kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukkan karyawan tetap, tetapi juga untuk pegawai kontrak.
Termasuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca juga: Begini Asal Usul THR, Awalnya Hanya Untuk PNS, Buruh Protes Akhirnya Dapat Juga
Baca juga: Inilah Daftar Tunjangan yang Masuk Komponen THR PNS 2022
Lebih lanjut, besaran THR yang diterima pekerja akan ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan atau institusi.
Bagi yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima.
Sementara itu, mereka yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.
Jika terlambat menunaikan kewajiban tersebut kepada para pekerjanya, perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dilarang mencicil dan memotong THR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang perusahaan mencicil dan mengurangi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022.
Kemnaker menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh sesuai aturan yang berlaku.
THR yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya juga tak boleh dibayar secara dicicil.
“Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” kata Indah Naggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, dilansir Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Baca juga: PNS Bakal Dapat Dobel Transfer Jelang Lebaran, Tak Hanya THR, Rapelan TPP juga Segera Cair
Dua tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan para pengusaha untuk memberikan THR dengan cara dicicil. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lantaran kondisi pandemi Covid-19.
Kendati demikian, saat ini pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.
Lantas kapan THR Lebaran 2022 akan diberikan?