Mudik Lebaran

Penumpang Wajib Isi Kartu e-HAC Jika Ingin Mudik Naik Transportasi Udara, Darat dan Laut

Menghadapi mudik lebaran ini, Kemenkes akan memperluas jangkauan pengisian e-HAC untuk penumpang moda transportasi darat dan laut.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Penumpang melakukan Check in di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Kamis (24/3/2022). 

BANGKAPOS.COM - Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Begitu pun setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 2 April 2022.

Sejalan dengan aturan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberlakukan pengisian kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: INILAH Jos Soetomo, Orang Terkaya di Indonesia yang Putuskan Jadi Mualaf dan Bangun Beberapa Masjid

Baca juga: Inilah 6 Negara yang Terang-Terangan Berada di Pihak Rusia, Bakal Jadi Sekutu Jika Perang Dunia 3

Baca juga: Tabrakan dengan Bus, Pengemudi Ayla Tewas di Jalan Raya Sungailiat-Belinyu

Dikutip dari laman resmi Kemenkes.go.id pada Kamis (7/4/2022), Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh warga yang mengakses transportasi umum saat mudik lebaran 2022.

Setiaji menjelaskan, selama ini pengisian e-HAC hanya untuk penumpang pesawat saja.

Nah, menghadapi mudik lebaran ini, Kemenkes akan memperluas jangkauan pengisian e-HAC untuk penumpang moda transportasi darat dan laut.

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran," kata Setiaji.

Aturan pengisian e-HAC untuk penumpang transportasi udara, darat dan laut akan diberlakukan setelah Kementerian atau Lembaga terkait mengeluarkan surat edaran sebagai dasar penerapan aturannya.

Setiaji berharap penerapan syarat pengisian e-HAC dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan mengecek kelayakan perjalanan calon penumpang selama masa mudik lebaran.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,"  kata Setiaji.

Aturan lengkap syarat perjalanan domestik

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau pelaku perjalanan domestik harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Terbaru, Inilah Tarif Tol Trans-Jawa Jelang Lebaran, Pemudik Kendaraan Pribadi Siapkan Uang Lebih

Baca juga: Syarat Ikut Mudik Gratis Kemenhub 29-30 April 2022, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Bagi Penumpang Ini

Dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 tersebut telah diatur mengenai syarat terbaru naik pesawat, kapal, dan kereta yang tidak lagi mewajibkan PCR atau antigen jika sudah vaksinasi sesuai ketentuan.

Meski demikian ditegaskan bahwa pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Berikut aturan protokol kesehatan perjalanan orang sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatannyang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Syarat PPDN

Berikut isi lengkap ketentuan dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.

Baca juga: Inilah Aturan Perjalanan Domestik Terbaru Anak di Bawah 6 Tahun, Mau Mudik Harus Patuhi Ini

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 29 April hingga 6 Mei 2022, Catat Syarat Mudik Naik Pesawat

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api
antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan
    persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari
    Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang
    bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
    Covid-19 atau;
  • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap
    ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Suharyanto dalam surat edarannya menyatakan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah
masing-masing.

Baca juga: Inilah Daftar Tunjangan yang Masuk Komponen THR PNS 2022 

Sementara itu, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan
memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Dalan SE tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 juga menegaskan beberapa poin terkait pemantauan, pengendalian dan evaluasi aturan ini:

1. Penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan  dan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.

2. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan
pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

3. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

4. Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai
persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah
pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan

7. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan
perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari
Kementerian/Lembaga.

Satgas menyatakan, dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Bangkapos.com) 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved