Aturan Pembayaran THR 2022, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan
"Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif."
"Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi ini secara bertahap,” kata Haiyani, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Kemudian, bagi perusahaan yang membayar, namun tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Pasal 62 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 berbunyi “Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,”
Denda itu, dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Adapun pengenaan denda juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com