Mudik Lebaran

Info Penting Mudik Lebaran 2022, Inilah Syarat Terbaru Naik Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara

Syarat-syarat perjalanan dalam negeri ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi umum baik darat, laut maupun udara.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Riki Pratama
Petugas mengecek kelengkapan syarat perjalanan keberangkatan calon penumpang di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang pada Kamis (21/10/2021). 

BANGKAPOS.COM - Masyarakat mesti menyiapkan persyaratan jika ingin mudik lebaran tahun ini.

Syarat-syarat perjalanan dalam negeri ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi umum baik darat, laut maupun udara.

Apa saja persyaratan yang mesti disiapkan pemudik ataupun pelaku perjalanan domestik?

Berikut syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Sabtu (2/4/2022) dihimpun dari Kompas.com.

Baca juga: Penumpang Wajib Isi Kartu e-HAC Jika Ingin Mudik Naik Transportasi Udara, Darat dan Laut

1. Sudah menerima vaksin booster

Pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi booster dibolehkan melaksanakan perjalanan jelang aktivitas mudik lebaran 2022 tanpa perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen.

Hal tersebut sebagaimana tertulis di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

2. Wajib negatif hasil tes PCR atau antigen jika baru vaksinasi dosis kedua

Pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 sebelum keberangkatan.

3. Wajib negatif hasil tes PCR jika baru vaksinasi dosis pertama

Pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Wajib negatif hasil tes PCR jika belum vaksinasi akibat komorbid

Pelaku perjalanan yang belum vaksinasi Covid-19 karena memiliki penyakit bawaan atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain hasil tes PCR, kelompok ini juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pemudik belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak di bawah 6 tahun tidak wajib tes PCR atau antigen

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved