INILAH Perhitungan THR 2022 PNS dan Karyawan Serta Waktu Pembayarannya
Berikut informasi mengenai perhitungan THR 2022 untuk PNS dan karyawan termasuk waktu pembayarannya.
- tunjangan selisih penghasilan;
- tunjangan penghidupan luar negeri;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Lalu, mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.
Besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Info Penting, PPPK juga Dapat THR dan Gaji Ke-13, Skemanya Sama dengan THR PNS
Perhitungan THR 2022 untuk Karyawan dan Waktu Pembayarannya
Melansir Tribunnews, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.0/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022.
Diketahui, ada cara atau rumus tersendiri untuk menghitung besaran THR bagi karyawan swasta yang sudah tetap dan kontrak.
Perhitungan besaran THR kepada dua karyawan ini berbeda tergantung pada masa dia bekerja.
Aturan atau rumus menghitung besaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Permenaker ini diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR.
Ia harus bekerja minimal satu bulan, baru berhak mendapatkan THR.
Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR?
Pasal 3 Permenaker 6/2016 menyebutkan soal cara menghitung THR karyawan yang bergantung pada masa kerja karyawan: