INILAH Perhitungan THR 2022 PNS dan Karyawan Serta Waktu Pembayarannya

Berikut informasi mengenai perhitungan THR 2022 untuk PNS  dan karyawan termasuk waktu pembayarannya.

Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com
Ilustrasi THR 

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(masa kerja x 1 (satu) bulan upah) : 12 = ...

Sementara upah satu bulan terdiri dari komponen upah:

a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Begini contoh hitung-hitungan THR bagi karyawan swasta tetap dan kontrak:

1. Budi adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama dua tahun atau 24 bulan dengan gaji per bulan Rp 5 juta.

Dengan demikian, Andi berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji atau Rp 5 juta.

2. Sementara Andi adalah karyawan kontrak yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp 4 juta.

Maka THR yang didapat Budi adalah (6 bulan x Rp 4.000.000) : 12 = Rp 2.000.000

Sementara itu, merujuk pada SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, dijelaskan pula tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Di antaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

"Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," kata Ida Fauziyah

Terkait besaran THR Keagamaan, berdasarkan SE menaker, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.

Adapun pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan,

THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Waktu Pembayaran 

Untuk PNS, seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.

Adapun untuk karyawan, berdasarkan aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 6 April 2022, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu pembayarannya paling lama 7 hari sebelum hari raya.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida pada konferensi pers, Jumat (8/4/2022). (*/kompas/tribunnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved