Tenaga Honorer Berhak Dapat THR 2022, Laporkan ke Sini Jika Tidak Dibayar

Selain tenaga honorer, mereka yang juga berhak dapat THR adalah pekerja kontrak, outsourcing, buruh harian lepas, supir bahkan pekerja rumah tangga

Editor: Dedy Qurniawan
Surya
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR 

Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.

Tak lupa Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” tandasnya.

Cara Lapor ke Posko THR

Terkait pembayaran THR dapat dilaporkan dengan mengunjungi posko THR lewat laman poskothr.kemnaker.go.id.

Atau bisa pakai aplikasi SIAP KERJA.

Baca juga: Menaker Pastikan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Wajib Dapat THR, Begini Cara Menghitungnya

Berikut ini cara lapor pengaduan THR 2022 di aplikasi SIAP KERJA :

1. Tekan Menu Masuk

2. Login Sisnaker Silahka log in ke https://account.kemnaker.go.id/.

Silakan mendaftarkan diri jika belum Jika belum terdaftar.

3. Konsultasi THR

Tekan Menu Konsultasi THR,

Pilih zona wilayah tempat anda bekerja

Konsultasikan masalah THR anda.

Jika permasalahan belum terselesaikan, lanjut ke poin 4

4.  Pengaduan THR

- Tekan Menu Pengaduan THR

- Isi formulir Laporkan

- Setelah itu akan ada notifikasi, menandakan laporan sudah tersimpan.

Selain melalui aplikasi SIAP KERJA, anda juga bisa melakukan pengaduan dan konsultasi melalui laman bantuan.kemnaker.go.id, atau di call center 1500-630. (*/kontan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved