Selasa, 12 Mei 2026

Begini Cara Mengurus Bila Kena Tilang Elektronik? Buka Link Ini dan Masukkan Nomor Pelat

Cara mudah mengurus tilang elektronik, tak perlu panik karena dapat dilakukan secara online, begini caranya

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Alza Munzi
qoala.app
Cara mengurus e-tilang 

BANGKAPOS.COM - Seluruh Provinsi yang ada di Indonesia secara bertahap mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pangkalpinang sendiri resmi menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 26 Maret 2022 kemarin.

Terdapat beberapa jenis pelanggaran menonjol tilang elektronik ini, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengendara roda empat, tidak mengenakan helm bagi pengendara roda dua.

Kemudian ada pula pelanggaran karena pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, serta adanya penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Tilang elektronik merupakan penindakan penilangan yang dideteksi melalui kamera elektronik (CCTV) yang dipasang di sejumlah ruas jalan.

Dasar hukum penerapan tilang elektronik ada dua, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Serta PP Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagaimana cara mengurus denda tilang elektronik?

Ketika Anda ditilang dengan sistem tilang elektronik, Anda akan mendapatkan surat tilang dari kepolisian yang akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan data diri Anda.

Surat ini berisi konfirmasi bahwa Anda telah melakukan sebuah pelanggaran di jalan raya, selain itu terdapat pula lampiran foto saat Anda melakukan pelanggaran tersebut.

Anda dapat melakukan konfirmasi terkait penilangan tersebut dengan dua cara, baik secara offline dengan mengunjungi posko Gakkum di tempat Anda berada, atau secara online melalui https://etle-pmj.info/id/check-data.

Jika Anda melakukan konfirmasi secara online, Anda tinggal memasukan nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor rangka kendaraan, lalu klik 'cek data'.

Nantinya akan muncul informasi terkait waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran yang telah Anda lakukan.

Anda juga nanti akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen pribadi seperti STNK maupun SIM disertai dengan tanda tangan, dan nomor tilang Anda akan keluar.

Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengikuti sidang atau bisa langsung melakukan pembayaran denda pada bank yang telah ditentukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved