Selasa, 12 Mei 2026

Begini Cara Mengurus Bila Kena Tilang Elektronik? Buka Link Ini dan Masukkan Nomor Pelat

Cara mudah mengurus tilang elektronik, tak perlu panik karena dapat dilakukan secara online, begini caranya

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Alza Munzi
qoala.app
Cara mengurus e-tilang 

Namun jika memilih untuk mengikuti sidang, pada halaman selanjutnya akan muncul jadwal persidangannya, tempat yang telah ditunjuk, serta besaran nominal denda.

Cara membayar denda tilang elektronik

Anda bisa membayar denda tilang elektronik langsung ke kantor bank, via ATM, mobile banking, maupun internet banking.

  • Cara bayar e-tilang langsung ke kantor Bank BRI 
  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI, Teller BRI kemudian akan melakukan validasi transaksi
  4. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah
  5. Slip setoran nanti diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
  • Cara bayar e-tilang via ATM BRI
  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Pada halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
  4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  5. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan jangan lupa disimpan
  6. Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
  • Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI
  1. Login aplikasi BRI Mobile > Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda
  3. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
  4. Masukkan PIN
  5. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti telah membayar e-tilang
  6. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

(Bangkapos.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved