Berita Bangka Selatan

Bapas Pangkalpinang Jelaskan Penanganan Kasus Narkotika ke Tenaga Pendidikan se-Bangka Selatan

Pembimbingan dan pengawasan pun dilakukan selama anak menjalani penetapan pengadilan atau putusan hakim tersebut.

Penulis: Yuranda | Editor: Novita
Ist/Dokumentasi Bapas
Badan Narkotika Nasional Basel dan Bapas Kelas II Pangkalpinang menggelar rapat kerja program pemberdayaan masyarakat anti narkoba di Hotel Marina Toboali Basel, Kamis (14/4/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang menggelar rapat kerja program pemberdayaan masyarakat anti narkoba di lingkungan pendidikan wilayah Bangka Selatan, di Hotel Marina Toboali, Bangka Selatan, Kamis (14/4/2022).

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Arry Oktafriansah dan PK ahli Pertama, Fadillah Firsta, hadir dalam kegiatan tersebut.

Raker diikuti oleh seluruh perwakilan kepala sekolah, guru mata pelajaran bimbingan dan Konseling (BK) Tingkat SMP dan SMA se-Bangka Selatan.

Arry menjelaskan, peran dari Bapas melaksanakan tugas dan perannya dalam proses penanganan perkara hukum, khususnya bagi anak di bawah umur, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Bapas, lanjutnya, memiliki tugas penting dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (Litmas).

Hasil litmas tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi para pihak yang terlibat, dalam menentukan kesepakatan diversi dan bagi hakim menjatuhkan putusan terhadap anak yang sedang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Rekomendasi hasil Litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas nantinya akan menentukan. Apakah perkara anak nantinya dapat menempuh jalur diversi yang mengedepankan Restoratif Justice," terang Arry dalam rilis yang diterima Bangkaposcom, Kamis (14/2/2022).

"Pidana penjara merupakan alternatif pilihan terakhir dalam penyelesaian tindak pidana bagi anak-anak" tambahnya.

Selain itu, Arry juga menjelaskan dalam penanganan perkara anak-anak, PK Bapas bertugas mendampingi setiap proses dimulai dari tahap penyidikan kepolisian hingga pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan.

Pembimbingan dan pengawasan pun dilakukan selama anak menjalani penetapan pengadilan atau putusan hakim tersebut.  (*/Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved