Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Siapa Pemilik Alat Berat yang Disita Satgas PKH Halilintar saat Gerebek Tambang Ilegal Bangka Tengah

Satgas Halilintar menertibkan tambang ilegal di hutan Bangka Tengah, Babel. 14 alat berat diamankan, 1 pemilik ditangkap, kerugian Rp12,9 triliun

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Ist/Satgas PKH)
ALAT BERAT DIAMANKAN -- Belasan alat berat diamankan tim Satgas PKH Halilintar dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak 315 hektar kawasan hutan di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025). Siapa Pemilik Alat Berat yang Disita Satgas PKH Halilintar saat Gerebek Tambang Ilegal Bangka Tengah 

Ringkasan Berita:
  • Operasi besar Satgas Halilintar di Bangka Tengah berhasil membongkar tambang ilegal yang merusak hutan seluas 315 hektar.
  • Tim gabungan TNI-Polri menyita 14 alat berat dan menangkap satu pemilik tambang.
  • Kerugian negara ditaksir mencapai Rp12,9 triliun akibat aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan lindung.

 

BANGKAPOS.COM--Penertiban tambang ilegal yang merusak kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali dilakukan secara besar-besaran oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Halilintar.

Dalam operasi yang digelar Sabtu (8/11/2025), tim berhasil mengamankan 14 unit alat berat dan menangkap satu orang pemilik yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Operasi besar ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan praktik tambang ilegal yang selama ini marak di wilayah Babel dan telah merusak ratusan hektar kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Penertiban Tambang Ilegal Skala Besar di Bangka Tengah

Kasatgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menjelaskan bahwa operasi kali ini menyasar dua titik lokasi utama di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Dari hasil penelusuran, ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin di area hutan seluas 315,48 hektar.

“Kita mengamankan 14 unit alat berat, terdiri dari 12 ekskavator dan 2 buldoser, serta sejumlah peralatan tambang seperti genset dan mesin sedot. Selain itu, ada sembilan operator alat berat dan satu orang pemilik alat berat yang kita amankan,” kata Mayjen Febriel dalam keterangannya.

Menurutnya, operasi dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang kian meresahkan.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, informasi tersebut terbukti benar.

Laporan Masyarakat Jadi Titik Awal

PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL -- Alat berat yang ditertibkan tim Satgas PKH Halilintar di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025) .
PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL -- Alat berat yang ditertibkan tim Satgas PKH Halilintar di dua lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (8/11/2025) . ((Ist/Tim Satgas PKH))

Kasatgas PKH Halilintar Korwil Bangka Belitung, Kolonel Amrul Huda, menuturkan bahwa informasi mengenai aktivitas tambang ilegal ini berasal dari laporan warga sekitar.

Satgas kemudian melakukan observasi dan verifikasi langsung di lapangan sebelum akhirnya menurunkan tim gabungan.

“Ini hasil dari pengembangan laporan masyarakat. Setelah dicek, benar ada aktivitas penambangan tanpa izin di dua lokasi berbeda. Kami langsung lakukan pendindakan dan berhasil mengamankan alat berat serta beberapa orang pekerja,” ujarnya.

Amrul menambahkan, barang bukti yang diamankan akan segera diserahkan kepada pihak penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

“Semua barang bukti dan terduga pelaku sudah diserahkan ke aparat kepolisian dan kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Satgas PKH Diperkuat TNI, Polri, dan Kejaksaan

Penertiban kali ini melibatkan berbagai unsur aparat, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved