Berita Sungailiat

Ayah di Bangka Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri di Pondok Kebun Sawit

seorang ayah di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), tega menyetubuhi putri ...

Istimewa/ Unit PPA Satreskrim Polres Bangka
DIAMANKAN POLISI - ZA (baju kuning), seorang ayah diamankan polisi ke Mako Polres Bangka, Jumat (7/11/2025) malam lantaran dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri di Kecamatan Riau Silip, Bangka. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- ZA (50 ), seorang ayah di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri di pondok kebun sawit miliknya.

Kasus memilukan ini terungkap setelah warga mencurigai tingkah laku pelaku yang kerap membawa anaknya ke pondok kebun sawit pada malam hari. Kecurigaan warga pun terbukti setelah dilakukan penelusuran ke lokasi kejadian.

Kasatrekrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi melalui Kanit PPA, Aiptu Nainggolan menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi pada 2 November 2025 lalu.

“Telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang mana diketahui dari laporan warga sekitar,” kata Aiptu Nainggolan kepada Bangkapos.com, Minggu (9/11/2025).

Kecurigaan warga sekitar membuat kasus ini terungkap. Warga melakukan penelusuran ke pondok kebun sawit tempat aksi keji tersebut dilakukan oleh ZA kepada anaknya yang masih di bawah umur.

Saat di TKP, warga mendengar dan melihat hal-hal yang mencurigakan dan segera melaporkan hal tersebut ke Kepala Dusun desa setempat.

Lebih lanjut, kepala dusun kemudian melaporkan adanya peristiwa tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke pihak kepolisian.

Baca juga: Mahasiswa Asal Beltim Ditangkap Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Medsos

“Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 17.33 WIB, kami dari unit PPA Polres Bangka mendapat laporan polisi bahwa telah terjadinya tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur,” jelas Aiptu Nainggolan.

Lanjut dia, setelah mendapat informasi tersebut, sekira jam 19.30 WIB, tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan tim dari Polsek Riau Silip untuk menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan setelah itu langsung dibawa ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi bukti berupa surat hasil visum.

Atas hal tersebut, pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved