Ibadah Haji

Biaya Haji Naik, Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tak Dibebankan Biaya Tambahan

Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak dibebankan kepada jemaah tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Editor: fitriadi
AFP
Para jemaah melakukan tawaf ifadhah (perpisahan) pada 22 Juli 2021. Tahun 2022 Arab Saudi mulai kembali membuka penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah luar negeri. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009 per jemaah untuk musim haji 2022.

Biaya ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Bagaimana nasib biaya jemaah lunas yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020?

Baca juga: THR Lebaran 2022 Segera Masuk Rekening PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara

Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI telah menyepakati bahwa dengan besaran BPIH, maka tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

“Alokasi Virtual Account (VA) Jemaah Lunas Tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022,” demikian rilis resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama, Rabu (13/4/2022) dikutip dari laman haji.kemenag.go.id.

Dijelaskan bahwa Bipih merupakan salah satu komponen dari BPIH.

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. 

Soal biaya haji tambahan tidak dibebankan kepada calon jemaah haji meski Bipih naik juga ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2022).

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata
Yaqut.

Menag menjelaskan, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Baca juga: Jangan Berani-berani Sentuh Bangkai Unta di Gurun, Hal Ini yang Akan Terjadi

Sementara itu, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, rinciannya kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved