Berita Kriminalitas

Gegen Pelaku Kekerasan dan Pengancaman Dituntut 2 Tahun Penjara

Genta Prasetia alias Gegen terdakwa kekerasan serta pengancaman, dituntut 2 tahun pidana penjara.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Sidang terdakwa Gegen, dipimpin ketua majelis Hakim Mulyadi, didampingi dua hakim anggota Dedek dan Wisnu Widodo. Sidang juga dihadiri JPU dan kuasa hukum terdakwa, Senin (18/4/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Genta Prasetia alias Gegen terdakwa kekerasan serta pengancaman, dituntut 2 tahun pidana penjara.

Tuntutan Gegen, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosalena Rusdi di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (18/4/2022)

Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Mulyadi, didampingi dua hakim anggota Dedek dan Wisnu Widodo. Sidang juga dihadiri JPU dan kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: Izin Usaha Minerba Sebagian Dikembalikan ke Daerah, Ini yang Dilakukan Dinas ESDM Bangka Belitung

Baca juga: LKPJ Dapat Puluhan Catatan Dari Wakil Rakyat, Wawako : Kami Jadikan Perbaikan

JPU menyatakan Gegen terbukti  secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan disertai pengancaman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Genta Prasetia alias Gegen dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan,"  tegas JPU  memaparkan amar tuntutannya, Senin (18/4/2022)

Usai mendengarkan, tuntutan tersebut , Mulyadi memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi tuntutan tersebut.

Tak lama, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menanggapi tuntutan JPU tersebut, secara tertulis.

"Kami akan menanggapi tuntutan tersebut secara tertulis, untuk itu kami minta waktu ke majelis Hakim menyiapkan pembelaan tersebut tujuh hari kedepan," kata kuasa Hukum terdakwa.

Sebelumnya Gegen melakoni sidang perdana Kamis (29/3/2022).

JPU Rosalena Rusdi, mendakwa Gegen melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri.

Dalam surat dakwaannya, Gegel melancarkan aksinya Rabu tanggal 26 Januari 2022, di Jalan Air Mawar Kelurahan  Air Mawar Kecamatan  Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Mulanya, Gegen dan anak saksi Riansa menuju conter handphone milik saksi Supitriadi  untuk mengisi chip.

Baca juga: Klasifikasi Penarikan Kinderjoy di Pasaran, Ini Alasannya

Baca juga: 1.630 Peserta Rekrutmen Polri Ikuti Seleksi Kesehatan, Ingat ! Jangan Percaya Oknum Jasa Kelulusan

Ternyata, selesai mengisi chip anak saksi Riansa tidak memiliki uang sehingga 1 unit handphone merk Redmi 5A plus dijadikan jaminan oleh Gegen.

Setelah itu, Gegen minta diantar pulang ke rumah oleh saksi M. Murtado, dengan dalih  mengambil uang.

Setelah berada di Kelurahan Air Mawar, Gegen meminta M Murtado menghentikan motornya seraya
mengancam akan membunuhnya.

"Kamu kan yang memukul kawan saya, kamu mati malam ini, coba sini handphone kamu serahkan kepada kami," ancam Gegen dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Selain nada ancaman, Gegen juga merampas 1 Handphone Redmi Note 10 S dan 1  motor Yamaha Mio Sporty milik Murtado yang rencananya akan dijual.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved