Berita Kriminalitas
Gegen Pelaku Kekerasan dan Pengancaman Dituntut 2 Tahun Penjara
Genta Prasetia alias Gegen terdakwa kekerasan serta pengancaman, dituntut 2 tahun pidana penjara.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Genta Prasetia alias Gegen terdakwa kekerasan serta pengancaman, dituntut 2 tahun pidana penjara.
Tuntutan Gegen, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosalena Rusdi di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (18/4/2022)
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Mulyadi, didampingi dua hakim anggota Dedek dan Wisnu Widodo. Sidang juga dihadiri JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Izin Usaha Minerba Sebagian Dikembalikan ke Daerah, Ini yang Dilakukan Dinas ESDM Bangka Belitung
Baca juga: LKPJ Dapat Puluhan Catatan Dari Wakil Rakyat, Wawako : Kami Jadikan Perbaikan
JPU menyatakan Gegen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan disertai pengancaman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Genta Prasetia alias Gegen dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan," tegas JPU memaparkan amar tuntutannya, Senin (18/4/2022)
Usai mendengarkan, tuntutan tersebut , Mulyadi memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi tuntutan tersebut.
Tak lama, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menanggapi tuntutan JPU tersebut, secara tertulis.
"Kami akan menanggapi tuntutan tersebut secara tertulis, untuk itu kami minta waktu ke majelis Hakim menyiapkan pembelaan tersebut tujuh hari kedepan," kata kuasa Hukum terdakwa.
Sebelumnya Gegen melakoni sidang perdana Kamis (29/3/2022).
JPU Rosalena Rusdi, mendakwa Gegen melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri.
Dalam surat dakwaannya, Gegel melancarkan aksinya Rabu tanggal 26 Januari 2022, di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Mulanya, Gegen dan anak saksi Riansa menuju conter handphone milik saksi Supitriadi untuk mengisi chip.
Baca juga: Klasifikasi Penarikan Kinderjoy di Pasaran, Ini Alasannya
Baca juga: 1.630 Peserta Rekrutmen Polri Ikuti Seleksi Kesehatan, Ingat ! Jangan Percaya Oknum Jasa Kelulusan
Ternyata, selesai mengisi chip anak saksi Riansa tidak memiliki uang sehingga 1 unit handphone merk Redmi 5A plus dijadikan jaminan oleh Gegen.
Setelah itu, Gegen minta diantar pulang ke rumah oleh saksi M. Murtado, dengan dalih mengambil uang.
Setelah berada di Kelurahan Air Mawar, Gegen meminta M Murtado menghentikan motornya seraya
mengancam akan membunuhnya.
"Kamu kan yang memukul kawan saya, kamu mati malam ini, coba sini handphone kamu serahkan kepada kami," ancam Gegen dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Selain nada ancaman, Gegen juga merampas 1 Handphone Redmi Note 10 S dan 1 motor Yamaha Mio Sporty milik Murtado yang rencananya akan dijual.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
