Nathania Kesuma Adik Indra Kenz Menyusul Ditahan Bareskrim, Segini Uang yang Diterimanya
Nathania Kesuma disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang
BANGKAPOS.COM - Adik Kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, Nathania Kesuma disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dia diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
"Tersangka dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Whisnu.
Baca juga: DULU Dipuji-puji, Ini Momen Angelina Sondakh Berdarah-darah Minjam Rp5 Juta, Tapi Tak Satupun Bantu
Baca juga: Bukan Minum Obat Kuat, Ini Tips Agar Pria Tahan Lama Kata Dokter Dina, Coba Kontrol 3 Hal Ini
Baca juga: Dikira Sedang Layani Suami saat Mati Lampu, Ibu Muda Syok Saat Tahu Ternyata Sosok Ini
Bareskrim Polri memutuskan menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.
"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Whisnu menyatakan Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan juga telah dilakukan terhitung sejak hari ini.
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," pungkas Whisnu.
Dia terancam hukuman 5 tahun penjara usai ditahan dalam dugaan pencucian uang Binomo atas tersangka Indra Kenz.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Peran Tersangka Nathania Kesuma
Baca juga: Sempat Dituding Pelakor, Thalita Latief Kini Go Public dengan Ichsan: Begitulah Penonton
a. Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055
b. Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma.
c. Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma
Vanessa Khong Terima Uang Rp 5 M hingga Tanah Senilai Rp 7,8 M