Nathania Kesuma Adik Indra Kenz Menyusul Ditahan Bareskrim, Segini Uang yang Diterimanya

Nathania Kesuma disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang

Istimewa/ Facebook Indra Kenz
Indra Kenz dengan adik perempuannya Nathania Kesuma 

Sebelumnya mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sudah lebih dulu ditahan Bareskrim Polri atas dugaan aliran dana judi online platform Binomo.

Vanessa Khong terungkap menerima aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Usai pemeriksaan Senin (18/4/2022), Vanessa dan ayahnya, Rudi langsung ditahan Dirtipideksus Bareskrim Polri.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Selesai pemeriksaan semalam pukul 23.00 WIB," ujarnya dikonfirmasi Selasa (19/4/2022).

Vanessa Khong kekasih Indra Kenz
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz (Instagram)

Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri hingga berkas rampung dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun keduanya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan, jumlah uang dan aset yang diterima Vanessa dari Indra Kenz mencapai belasan miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Vanessa menerima uang Rp 5 miliar serta aset lainnya.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Selain uang, Vanessa juga menerima barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta.

Selain, itu Indra juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vanessa.

"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.

Sementara, untuk ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, disebutkan berperan menerima aliran dana Rp 1,583 miliar.

Selain itu, Rudiyanto juga menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved