Deretan Fakta Oknum Polisi Tilang Pengendara Motor Denda Rp 2,2 Juta, Kini Ditahan Propam
Heboh dan viral curahan hati seorang pengendara motor ditilang Rp2,2 juta karana motor tak dipasang spion.
BANGKAPOS.COM----Heboh dan viral curahan hati seorang pengendara motor ditilang Rp2,2 juta karana motor tak dipasang spion.
Dalam postingannya seorang warga mengaku telah ditilang oleh polisi, dan dirinya dimintai uang Rp2,2 juta rupiah.
Padahal, warga tersebut, sudah mengakui kesalahannya.
Warga tersebut, mengakui kendaraan bermotornya tidak memiliki spion, namun surat menyurat lengkap.
Sehingga dirinya meminta oknum polisi tersebut menilangnya saja.
Namun bukannya menilang, oknum polisi tersebut tetap memaksa agar yang bersangkutan memberi uang sebesar Rp2,2 juta.
Apabila tidak disanggupi maka dipastikan pengendara motor yang bersangkutan akan ditahan selama 14 hari.
Warga tersebut, terpaksa membayar dengan nominal satu juta dua puluh ribu rupiah kepada oknum polisi tersebut, dengan cara via transfer ke rekening berinisial SAS.
Postingan tersebut diunggah ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (23/4/2022),
Kini oknum polisi itu harus rela dirinya ditahan oleh Propam Polresta Bogor Kota.
Oknum yang kini diketahui berpangkat Bripka dan bekerja di Polsek Tanah Sareal ini, harus rela diperiksa usai melakukan penilangan dengan menyodorkan denda tilang sebesar 2,2 juta rupiah viral di media sosial twitter.
Diketahui, Bripka tersebut memiliki nama lengkap Syarif Alfred Simanjuntak.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa itu.
Ia memastikan, pihaknya telah menangkap dan menahan oknum polisi tersebut
"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Pol Susatyo seperti dikutip dari kompas.com
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong untuk mencari keuntungan.
"Motif utama yang dilakukan olehnya tersebut yakni mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Condro mengatakan, setelah mendapatkan adanya laporan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.
Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.
Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dn W.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (pemecatan)," jelasnya.
Lebih lanjut Susatyo menambahkan, kejadian ini bermula ketika pengendara yang tidak dilengkapi oleh perlengkapan dan surat kendaraan dihentikan.
Namun, bukannya sesuai prosedur, penilangan yang dilakukan oleh oknum polisi ini menyalahi aturan yang ada.
"Pada saat pulang menuju kediamannya, dia (Bripka Syarif Alfred) disekitar jalan Padjajaran menemukan bahwa ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan, kemudian dimintai sejumlah uang," beber Susatyo.
Meski begitu, Bripka Syarif Alfred Simanjuntak langsung dikurung usai jajaran Propam merespon dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan serta mengumpulkan bukti awal.
"Langsung direspon dan dilakukan pemeriksaan. Bahkan, dia dilakukan penangkapan di kediamannya pada hari bersamaan sekitar pukul 23.30 WIB," tambahnya.
Atas hal tersebut, imbuh Susatyo, dia terancam dipecat dari jabatannya.
Sebab dalam pemeriksaan, dia secara jelas melanggar kode etik mengenai profesi Polri.
"Terbukti melanggar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri," tambahnya.
"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," tandasnya.
Diketahui, dari penelusuran TribunnewsBogor, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan salah satunya spion sebesar dapat didenda Rp 250 ribu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".
Pelaku Ditahan
Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, oknum polisi yang berdinas di Polresta Bogor Kota ini sudah dilakukan penahanan.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," kata Iptu Rachmat Gumilar.
Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
Sehingga, sambung Iptu Rachmat Gumilar, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.
"Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat," tandasnya.
