Berita Kriminalitas

Kedapatan Menambang di Lahan Kosong di Jalan Pahlawan 12, Aby, Dony dan Pei Diciduk Polisi

Ketiganya didakwa turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
Pixabay/Daniel_B
Ilustrasi pengadilan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Aby Churairoh, Dony Saputra dan Pei, duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri PHI /Tipikor kelas 1A Pangkalpinang.

Ketiganya diseret ke Pengadilan Negeri Pangkalping setelah tertangkap tangan menambang di lahan kosong di  Jalan Pahlawan 12 Kota Pangkalpinang, akhir Januari lalu.

Pada Kamis (21/4/2022), ketiganya menjalani sidang perdana secara virtual dari sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang.

Ketiganya didakwa turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Ketiganya ditangkap pada 31 Januari 2022 dini hari. Saat itu, anggota Tipiter Reskrim Polres Pangkalpinang, menggeruduk lokasi tambang ketiganya.

Selain menangkap ketiganya, dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti peralatan berupa 2 buah selang spiral warna biru, 1 buah pipa plastik warna putih dengan ujung besi, 3 buah karpet, 1 buah jeriken berisi BBM jenis pertalite.

"Saksi yang melakukan penangkapan menanyakan dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut yaitu IUP, IUPK, IPR, dan seterusnya. Akan tetapi para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Yunita, memaparkan dakwaannya. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved