Bagaimana Jika Shalat Tidak Menggunakan Celana Dalam, Ustaz Abdul Somad Beberkan Hukumnya

Bagaimana jika shalat tidak menggunakan celana dalam, Ustaz Abdul Somad beberkan hukumnya.

Penulis: Widodo | Editor: Iwan Satriawan
YouTube TAUFIQTV
Shalat tidak menggunakan celana dalam, Ustaz Abdul Somad beberkan hukumnya. 

Seandainya ada orang tidak pakai celana kain di dalam, pakai sarung saja lalu kemudian dia sujud, tegang kain itu terbuka maka dia mengatakan itu tidak batal.

"Tak Batal kenapa? karena tidak terlihat ujung lutut, yang terlihat tuh itupun kalau diintip orang, mengintip orang dari belakang, orang tak ngintip, tak nampak," pungkasnya.

Istri Wajib Tahu, Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad untuk Suami yang Tidak Shalat

Pernikahan tentunya bertujuan menyempurnakan separuh agama.

Tidak hanya memberikan nafkah secara lahir dan batin, seorang suami dituntut untuk menjadi imam yang baik bagi istrinya dan menjadi tauladan.

Suami juga adalah pemimpin rumah tangga.

Lalu bagaimana jika ada seorang suami yang tidak melaksanakan shalat?

Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban tegas perihal hukum seorang suami yang tidak shalat.

Sebagaimana dilansir oleh Bangkapos.com dalam video di kanal YouTube TAMAN SURGA. NET yang diunggah pada 3 September 2020 lalu.

Kala itu dia mendapati pertanyaan dari seorang jemaah yang ditulis di sebuah kertas yang dia bacakan.

"Bagaimana hukum suami yang tidak shalat? lalu bagaimana seharusnya tindakan istri?," kata UAS membacakan pertanyaan.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa sering terjadi kekeliruan istri dalam bertindak ketika suami yang tidak shalat.

"Kekeliruan misalnya ibu sudah ngaji tiba-tiba pulang ke rumah lalu dipanggilah suami langsung istri kultum atau menyampaikan ceramah atau nasihat yang baik pada suami," kata UAS.

Dia menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak mau diceramahi istrinya.

"Oleh sebab itu, wali ibuk ini seperti ayah, kakek, kakak, adik memanggil dia supaya dia (suami) shalat," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved