Hukum Menikahi Perempuan yang Pernah Berzina pada Masa Lalu, Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah
Hukum menikahi perempuan yang pernah berzina pada masa lalu, ini kata Ustaz Khalid Basalamah.
Penulis: Widodo | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM -- Hukum menikahi perempuan yang pernah berzina pada masa lalu, ini kata Ustaz Khalid Basalamah.
Hal itu dia beberkan dalam video yang diunggah akun TikTok @andihasbi pada 9 Februari 2022 lalu.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa dalam Islam, masa lalu seseorang tidak lagi menjadi persoalan.
"Islam tidak melihat masa lalunya seseorang," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Dia mengisahkan perihal seorang perempuan yang pernah berbuat zina di masa lalu.
"Sampai ada seorang wanita pernah bertanya kepada seorang Syekh di Saudi," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Perempuan tersebut kemudian bertaubat dari perbuatannya.
"Dia mengatakan Syekh saya ini pernah berzina, sekarang saya sudah bertaubat," katanya.
Ternyata ketika seseorang telah bertaubat, maka ia berhak menikah dengan orang mukmin.
"Apakah saya layak menikah dengan laki-laki mukmin?
Kata Syekhnya layak sekali," kisah Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa orang mukmin tidak akan memandang masa lalu.
"Dan kalau kamu menikah dengan orang mukmin, dia tidak akan melihat masa lalumu," beber Ustaz Khalid Basalamah.
Beliau menjelaskan bahwa dalam Islam, siapa pun yang telah menjadi pasangan di saat ini, maka tidak perlu lagi melihat bagaimana masa lalunya.
"Orang mukmin tidak mau tahu, ini istri saya sekarang, ini suami saya sekarang," ujarnya.