Berita Kriminalitas
Bandar Sabu Dibekuk Tim Kalong Polres Pangkalpinang, Temukan Barang Bukti Seberat 60,45 Gram
Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang pada Selasa (10/05/2022) sekitar pukul 16.10 WIB berhasil meringkus AX (30)
BANGKPOS.COM, BANGKA -- Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang pada Selasa (10/05/2022) sekitar pukul 16.10 WIB berhasil meringkus AX (30) warga Jalan Teratai Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Tersangka AX dibekuk Tim Kalong di depan Toko sparepart HK 88 Kelurahan Gedung Nasional Kota Pangkalpinang.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke lokasi kedua belakang Bank Sumsel Babel. Disana polisi menemukan buah kertas sobekan tisu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening ukuran kecil.
Tidak hanya sampai situ tim kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku, tepatnya di bagian dapur ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Baca juga: Saat Mandi di Aliran Sungai, IRT di Bangka Selatan Tewas Diterkam Buaya
Baca juga: Satu Kasus Hepatitis Terdeteksi di Bangka Belitung, Sedang dalam Perawatan di RSUD Marsidi Judono
Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi saat dikonfirmasi Bangkapos.com mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku AX, Rabu (11/05/2022)
"AX merupakan TO kita, BB sabu sebanyak 60.45 gram termasuk bandar yang selama ini kita targetkan," kata Astrian Tomi saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
Selanjutnya pelaku AX beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," ungkap Astrian Tomi.

Baca juga: Jadi Kandidat Kuat Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin Punya Harta Rp 9,5 Miliar
Baca juga: Profil Ridwan Djamaluddin, Dirjen Minerba Berasal dari Muntok Kandidat Kuat Penjabat Gubernur Babel
Barang bukti yang berhasil diamankan :
TKP Pertama :
- Satu bungkus Narkotika jenis sabu ukuran kecil
- Satu buah sobekan tisu
TKP Kedua :
- Satu bungkus sabu ukuran besar
- Satu bungkus sabu ukuran sedang
- Satu bungkus sabu ukuran kecil
- Satu buah timbangan digital
- Satu buah sobekan kertas kado
- Satu buah plastik keresek warna hitam
- Satu buah kotak kaleng rokok
- Satu buah kotak kacamata
- Satu unit Handphone merk Oppo
- Satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Nouva
Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim Kalong Satnarkoba Polres Pangkalpinang sebanyak berat bruto 60,45 gram.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)