Berita Pangkalpinang

Jay Ditangkap Saat Duduk, Barang Bukti 21 Paket Sabu-sabu Siap Edar

Pemilik puluhan paket sabu sabu itu, bakal diadili setelah berkas perkaranya dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan.

Penulis: Antoni Ramli |
Tribunnews
Ilustrasi Tahanan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa Jayadi alias Jay, tak lama lagi melakoni sidang perdana di Pengadilan PHI/Tipikor kelas 1A Pangkalpinang.

Pemilik puluhan paket sabu-sabu itu, bakal diadili setelah berkas perkaranya dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan.

Dari surat dakwaan JPU, kasus penyalahgunaan narkoba itu bermula, saat Jay pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2022 lalu, dihubungi Sahar yang memberitahukan bahwa akan ada orang yang mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram.

Terdakwa lalu diarahkan mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Sahar menghubungi terdakwa lagi dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jembatan Kota Waringin Kecamatan Puding Besar.

Setelah mendapatkan paketan sabu tersebut, sekira pukul 20.00 WIB Jay pulang ke rumahnya.

Namun sebelum pulang, Jay lebih dulu mampir ke kebun sawit Kampung Panjang, Kelurahan Kota Waringin untuk membagi bagikan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 50 paket.

Selama lima hari berikutnya terdakwa menjual 29 paket sabu kepada pemesan melalui telepon.

Selamjutnya, uang hasil penjualan 29 paket sabu sebesar Rp7 juta lalu terdakwa kirimkan kepada Sahar. Sedangkan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

Selanjutnya pada Kamis tanggal 3 Maret 2022 terdakwa yang sedang duduk di rumah ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu siap edar.

Humas Pengadilan PHI/Tipikor kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo pada Kamis (12/5/2022) menyebut pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Jayadi alias Jay dari penuntut umum.

"Dua hari yang lalu kami telah menerima berkas perkara kasus natkotika atas nama terdakwa Jayadi alias Jay, dalam waktu dekat perkaranya akan disidangkan," kata Wisnu.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved