Ini Golongan ASN yang Tak Perlu Lagi Ngantor, Kerja Bisa dari Mana Saja yang Penting Beres
Pemerintah sedang mempersiapkan penerapan sistem kerja dari mana saja atau WFA hingga regulasinya.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA – Wacana sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bekerja dimana saja atau Work From Anywhere (WFA) bakal segera terealisasi.
Saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan penerapan sistem WFA hingga regulasinya.
Usulan sistem kerja ini didasarkan pada penerapan Work From Office (WFO)-Work From Home (WFH) selama pandemi Covid-19.
WFO-WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil dilaksanakan.
Selain itu, WFA bagi ASN bersifat fleksibel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Penerapan WFA, dimaksudkan agar dapat meningkatkan efektivitas kinerja ASN dan memberikan efisiensi terhadap birokrasi pemerintahan.
“Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai,” kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama dikutip dari Kompas.com (12/5/2022).
Satya Pratama menjelaskan,
maksud dari WFA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada publik, tersedianya layanan publik yang optimal, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," jelas Satya.
Satya menambahkan, wacana WFA timbul dari praktik WFO-WFH yang selama ini berjalan saat pandemi Covid-19 untuk ASN.
Praktik WFO-WFH tersebut, menurutnya, terbukti berjalan dengan baik dan berhasil.
Menurutnya, ASN dan publik yang dilayani terbukti cukup adaptif, walaupun belum semuanya optimal dan perlu kajian lebih lanjut.
"Jadi wacana WFA bagi PNS sedang dikaji secara komprehensif," beber Satya.
Hal tersebut dikarenakan tugas dan fungsi ASN yang amat variatif.
Besar kemungkinan, kata dia, WFA tersebut bakal diterapkan bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif.
Tidak semuanya bisa WFA
Namun, bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik, akan tetap bekerja seperti biasanya atau WFO untuk memastikan layanan publik terlaksana dengan baik.
"Contohnya untuk ASN yang jadi tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla, dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham kan harus hadir atau WFO," terang Satya.
Sehingga, tidak semua ASN bisa bekerja dengan sistem WFA, dan hal ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif.
Termasuk juga terkait tunjangan-tunjangan bagi ASN yang kemungkinan besar perlu disesuaikan.
"Walaupun dalam pelaksanannya tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan kinerja dan kehadiran serta tunjangan lain-lain tetap diberikan," ujar Satya.
Kendati demikian, penerapan WFA tersebut perlu dikaji apakah diperlukan tunjangan lain yang bisa mendukung proses pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penerapan WFA bisa optimal oleh ASN.
Pemantauan kinerja ASN
Satya menjerlaskan, untuk menjamin kehadiran saat WFA, nantinya ASN akan dipantau lewat aplikasi Location Based Presence.
Aplikasi tersebut telah dikembangkan oleh berbagai kementerian atau lembaga dan instansi saat pandemi.
Sementara itu, terkait kinerja ASN berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
"Saya menggarisbawahi bahwa ASN tusi-nya (tugas dan fungsinya) macam-macam. Beberapa ada yang bisa secara mudah bekerja secara remote atau WFA," ujar Satya.
"Tapi ada juga yang tusi-nya membutuhkan kehadiran fisik, yang itu tetap harus hadir atau membutuhkan kajian lebih lanjut," lanjut dia.
Terakhir, Satya menerangkan, untuk masalah unit mana saja yang bisa melakukan WFA, sekali lagi hal itu perlu dikaji lebih lanjut.
Ide Menkeu Sri Mulyani
Jauh sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengungkapkan ide untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ia berencana sistem ini bisa diterapkan secara permanen bahkan setelah pandemi berakhir.
Namun sistem kerja ASN yang dimaksud Sri Mulyani bukan WFA melainkan Flexible Working Space (FWS).
Hanya saja kedua sistem ini memiliki tujuan yang sama yakni memberikan fleksibilitas PNS untuk bisa bekerja dari mana saja.
Ide tersebut diungkapkan Sri Mulyani di instagram pribadinta pada 2020 lalu.
"Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," tulis Sri Mulyani.
Sistem kerja FWS yang dimaksud Menkeu adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan KMK Nomor 223 tahun 2020.
Keuntungan lainnya dari sistem kerja di luar kantor, kata Sri Mulyani, gedung Kementerian Keuangan yang kosong termasuk ruangan Menkeu bisa disewa untuk pendapatan negara.
"Artinya efisiensi dari Kekayaan Negara Kita kita, anda harus mulai mikir berarti office-office yang banyak spacenya sudah agak berlebihan juga. Bayangkan space Menteri Keuangan 1 lantai di headquarter, itu 3 bulan nggak saya datangi ternyata kemenkeu tetap jalan tuh. Berarti 1 lantai kalau saya sewakan, saya bisa terima penerimaan," ujar Sri Mulyani. ***