Berita Pangkalpinang

Sehari Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, Diamankan Barang Bukti 56.86 Gram Sabu

Berkat kerjasama tim Kalong kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, pengedar dan pengguna narkoba dalam satu hari.

Ist/Satresnarkoba
Para terangka BB, TSG, NC bersama barang bukti narkotika jenis sabu, saat berhasil diamankan tim Kalong Polres Pangkalpinang, Jumat (13/5/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang berhasil meringkus tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dalam satu hari.

Penangkapan para pelaku pengedar barang haram tersebut, di tiga TKP dan jumlah barang bukti yang berbeda dari para pelaku pada Kamis (13/5/2022) lalu.

Pelaku pertama berinisial BB (29) warga Gang Wijaya Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

BB diamankan sekitar pukul 01.45 WIB di daerah Kelurahan Taman Bunga.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku BB tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dibungkus 19 plastik bening berukuran kecil, dengan berat bruto 13,87 gram sabu.

Ada 1 buah sobekan tisu warna putih, 1 buah kotak rokok Dunhil, 1 buah tas warna hitam, 1 unit sepeda motor, 1 bal plastik strip bening, 1 helai tisu warna putih, 1 timbangan digital dan 1 topi warna cokelat.

Tim Kalong kembali menangkap pelaku kedua berinsial TSG (36), warga Gang Seroja I Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari.

TSG diamankan di diler Honda di Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari pelaku TSG tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, berukuran 3 bungkus plastik bening ukuran besar, 3 bungkus plastik bening ukuran sedang.

Lalu 28 bungkus plastik bening ukuran kecil dengan jumlah berat bruto 38,23 gram sabu, serta 1 bungkus pil ekstasi (inex) bungkusan plastik bening ukuran kecil dan pecahan pil ekstasi warna hijau.

Serta 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, 2 buku tabungan BCA dan BRI, 1 bal plastik strip bening, 1 dompet warna hijau, 1 buah handphone android, 1 buah kaleng cat

Tak lama kemudian tim Kalong kembali memangkap pelaku ketiga berinisial NC (37), warga Gang Seroja I Kecamatan Taman Sari.

NC diamankan di rumah pelaku di daerah Jalan Kapling Belubur Dusun 6 Desa Kace Kabupaten Bangka sekitar pukul 08.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku NC ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik bening ukuran sedang dengan berat bruto 4,76 gram, 2 ball plastik strip bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Total sabu dari ketiga pelaku itu 56,86 gram sabu.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved