Ini Rincian Gaji ke-13 Tahun 2022 untuk PNS, TNI Polri dan Pensiunan, Pencairannya Dipercepat
Berikut ini adalah rincian gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2022.
Ini Rincian Gaji ke-13 Tahun 2022 untuk PNS, TNI Polri dan Pensiunan, Pencairannya Dipercepat
BANGKAPOS.COM - Berikut ini adalah rincian gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2022.
Direncanakan gaji ke-13 ini akan cair pada Juni bulan depan, dipercepat dari jadwal sebelumnya yakin Juli 2022.
Adapun rincian gaji ke-13 tahun 2022 ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.
Berikut besaran gaji ke 13 PNS:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
