Ini Rincian Gaji ke-13 Tahun 2022 untuk PNS, TNI Polri dan Pensiunan, Pencairannya Dipercepat

Berikut ini adalah rincian gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2022.

Tribun Timur
THR dan gaji ke-13 

Ini Rincian Gaji ke-13 Tahun 2022 untuk PNS, TNI Polri dan Pensiunan, Pencairannya Dipercepat

BANGKAPOS.COM - Berikut ini adalah rincian gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2022.

Direncanakan gaji ke-13 ini akan cair pada Juni bulan depan, dipercepat dari jadwal sebelumnya yakin Juli 2022. 

Adapun rincian gaji ke-13 tahun 2022 ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.

Berikut besaran gaji ke 13 PNS:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000 

d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pejabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved