Ini Rincian Gaji ke-13 Tahun 2022 untuk PNS, TNI Polri dan Pensiunan, Pencairannya Dipercepat
Berikut ini adalah rincian gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2022.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
