Berita Bangka
Buang Sampah Sembarang Dihukum 3 Bulan dan Denda Maksimal Rp50 Juta
Kegiatan senam kesegaran jasmani dan kerja bakti ini rutin dilaksanakan setiap hari Jumat, apabila cuaca mendukung dan tidak hujan.
Penulis: edwardi |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bupati Bangka, Mulkan kembali mengajak para pegawai di lingkungan Pemkab Bangka untuk melaksanakan senam kesegaran jasmani dan ketua bakti Jumat Bersih di kawasan Pasar Inpres Sungailiat, Jumat (20/5/2022).
Bupati Bangka Mulkan mengatakan, kegiatan senam kesegaran jasmani dan kerja bakti ini rutin dilaksanakan setiap hari Jumat, apabila cuaca mendukung dan tidak hujan.
"Juga untuk lokasi kegiatan kita ubah-ubah atau berpindah-pindah tempat agar semua tempat yang kita pandang kurang cantik dan bersih bisa menjadi atensi atau perhatian kita bersama," kata Mulkan.
Dikatakannya, bisa dilihat sendiri di kawasan Pasar Inpres Sungailiat bagaimana cerminan prilaku masyarakat, di mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka sudah menyediakan beberapa kontainer sampah, tetapi masih ada oknum masyarakat yang belum memiliki kesadaran dan kecintaan terhadap kebersihan lingkungan ini.
"Kita lihatlah sendiri masih banyak sampah yang dibuang di luar kontainer sampah yang sudah disediakan, inilah prilaku oknum masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk menjaga dan mematuhi aturan soal kebersihan ini," imbuh Mulkan.
Mulkan berharap ke depan oknum masyarakat ini berubah prilakunya menjadi lebih baik, lebih memiliki kesadaran terhadap kebersihan lingkungan, karena kebersihan itu sebagian dari iman.
"Kalau hidup kita bersih, Insyaallah akan diberikan kesehatan dari Allah SWT," ujar Mulkan.
Ditambahkannya, mulai minggu depan Pemkab Bangka akan mem-BKO-kan petugas Satpol PP untuk bertugas di pos yang ada di Kantor Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat ini agar melakukan pengawasan terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan di kawasan ini.
"Mulai minggu depan kita melakukan penegakkan perda oleh petugas Satpol PP, jadi bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan Kampung Jawa, Sidodadi dan sekitarnya apabila nanti ada yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas dengan Undang-undang Tipiring dengan sanksi minimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta bagi masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya," tegas Mulkan.
Mulkan meminta media massa bisa menyampaikan informasi ini ke masyarakat, karena Pemkab Bangka sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan hal ini namun tidak digubris.
"Sudah berkali-kali kita ingatkan dan berikan toleransi agar jangan membuang sampah sembarangan di hamparan tanah, padahal di sini sudah disediakan beberapa kontainer sampah, jsrigan kita kepada para petugas kebersihan yang setiap hari, tidak tau siang dan malam, tidak tau hujan atau panas selalu bekerja membersihkan dan mengangkut sampah seputaran Sungailiat ini," tukas Mulkan.
Menurutnya akibat aksi buang sampah sembarangan ini menimbulkan kesan seolah-olah Pemkab Bangka tidak memperdulikan persoalan sampah ini.
"Kebersihan ini merupakan citra wajah kota kita, mari kita jaga bersama-sama kebersihan lingkungan kita, saya tegaskan lagi Pemkab Bangka akan melaksanakan sanksi tegas, silahkan nanti Satpol PP bertugas untuk menegakkan perda ini, silahkan tangkap tangan oknum masyarakat yang membuang sampah sembarang ini," harap Mulkan.
(Bangkapos.com/Edwardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220520-senam-kesegaran-jasmani.jpg)