Sholat Tak Pakai Celana Dalam, Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

bagaimana hukum shalat tidak memakai celana dalam, apakah sholatnya sah? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Editor: Evan Saputra
Instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad. 

Sholat Tak Pakai Celana Dalam, Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

BANGKAPOS.COM -- Sholat menjadi ibadah yang wajib dikerjakan seluruh umat muslim di dunia.

Ada beberapa tata cara yang harus dilakukan untuk mengerjakannya, mulai dari niat hingga mengambil air wudhu.

Namun bagaimana jika mengenai pakaian, semisal tak menggunakan celana dalam, apakah sholat tetap sah?

Ustadz Abdul Somad pun beberkan hukumnya.

Dalam ceramahnya, dia mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah terkait bagaimana hukum shalat tidak memakai celana dalam.

Sebagaimana diketahui bahwa ketika shalat senantiasa bersih badan, bersih pakaian, dan bersih hati.

Termasuk sarung, celana panjang, dan pakaian harus bersih.

Sebab, dalam mendirikan shalat tentunya ada syarat dan ketentuan serta hukum yang mesti dipatuhi, supaya shalat diterima.

Salah satu syarat dan hukum dalam shalat adalah mengenakan pakaian yang tertutup dan suci.

Seperti yang dijelaskan di atas tadi.

Lalu bagaimana jika shalat tak gunakan celana dalam?

Baca juga: Dikira Diblokir Karena Tak Bayar, Peserta BPJS Kesehatan Syok Tagihan Menumpuk, Bisakah Berhenti?

Baca juga: Inilah 3 Ghibah yang Diperbolehkan, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam video di kanal YouTube TAUFIQTV diunggah pada 20 Februari 2021.

Menurut Ustaz Abdul Somad, di antara yang mengatakan waktu sujud itu ujung kaki dirapatkan sebabnya adalah supaya tak nampak celah betis dan pangkal paha dari belakang.

Itu sebab di dalam madzhab Syafi'i waktu sujud ujung kaki rapat atau renggang, renggang sebagaimana waktu tegak berdiri.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved