Sholat Tak Pakai Celana Dalam, Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
bagaimana hukum shalat tidak memakai celana dalam, apakah sholatnya sah? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa sering terjadi kekeliruan istri dalam bertindak ketika suami yang tidak shalat.
"Kekeliruan misalnya ibu sudah ngaji tiba-tiba pulang ke rumah lalu dipanggilah suami langsung istri kultum atau menyampaikan ceramah atau nasihat yang baik pada suami," kata UAS.
Dia menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak mau diceramahi istrinya.
"Oleh sebab itu, wali ibuk ini seperti ayah, kakek, kakak, adik memanggil dia supaya dia (suami) shalat," jelasnya.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum bagi suami yang tidak shalat.
Antara kafir dan fasik bagi orang yang meninggalkan shalat.
"Kalau dia tak shalat itu karena malas maka fasik. Namun kalau tak shalat karena ingkar maka dia kafir," ungkapnya.
Jadi, menurut Ustaz Abdul Somad orang yang tidak shalat itu ditanya alasan tidak shalat karena malas atau ingkar.
"Maka dia harus diberitahu dengan ketegasan dan tidak bisa main imbau-imbau. Itu kernapa ibadah tidak jalan karena main imbau seperti puasa, shalat diimbau sehingga tidak ramai," tandasnya.
(Bangkapos.com/Widodo)
