Berita Pangkalpinang

PPDB Jenjang SD dan SMP di Pangkalpinang Masih dalam Pembahasan, Waspada : Rencananya Juni 2022

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan akan membuka pendaftaran PPDB.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Waspada 

BANGKAPOS.COM, BANGKA –- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan akan membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 mulai bulan Juni mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Waspada mengatakan, pihaknya sampai saat ini memang masih melakukan pembahasan terkait jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD hingga SMP negeri maupun swasta di wilayah itu.

Di mana sampai saat ini belum didapati jadwal pasti perihal PPDB kapan akan dimulai.

“PPDB itu rencananya bulan Juni, kan tahun ajaran baru itu dimulai pada bulan Juli,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Yuk ke Transmart Pangkalpinang, Ada Aneka Promo Lho, Harga Hemat untuk Sayuran hingga Buah

Baca juga: 483 Jemaah Haji Babel Diberangkatkan Sebanyak Dua Kloter, 27 Juni 2022 Sudah Mulai Masuk Asrama Haji

Waspada menyebut, pelaksanaan PPDB nantinya juga masih mengacu kepada tahun-tahun sebelumnya.

PPDB menggunakan sistem dalam jaringan atau daring alias online menggunakan ponsel pintar maupun laptop, yang diakses pada laman ppdb.pangkalpinangkota.go.id.

Setelah diakses calon peserta didik baru mengisi formulir yang tersedia dan memilih sekolah sesuai jalur PPDB. Ada beberapa bukti-bukti foto yang harus dilampirkan oleh calon peserta didik, seperti kartu keluarga, akta kelahiran maupun dokumen lainnya.

Setelah mendaftar dan melengkapi dokumen, calon peserta didik dapat mencetak bukti pengajuan pendaftaran. Petugas PPDB nantinya akan memproses verifikasi secara daring ini.

“Untuk penerimaan PPDB sama dengan kemarin aplikasi juga. Nantinya mereka harus upload dokumen, itu cukup dikirim dengan format jpeg atau dalam bentuk foto. Ini kita buat mudah agar tidak menyusahkan masyarakat,” terang Waspada.

Di sisi lain lanjut dia, PPDB pada tahun ini masih menggunakan empat jalur yakni zonasi, prestasi, afirmasi dan mutasi dengan kuota sekitar 4 ribu siswa.

Jalur zonasi ditetapkan sesuai tempat tinggal, hal ini sendiri agar proses PPDB transparan dan adil.

Afirmasi, jalur ini khusus bagi anak yang berada dari keluarga kurang mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Lalu, jalur prestasi yakni seleksi prestasi yang pernah diraih calon peserta didik.

Dibuktikan dengan hasil rapor, peringkat serta piagam akademik maupun non akademik yang pernah dicapai sebelumnya.

“Sedangkan mutasi dengan presentasi 5 persen, menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas orang tua minimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB,” ungkapnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bangka Barat Tangkap Residivis Edarkan Sabu ke Penambang

Baca juga: Pj Gubernur Bangka Belitung Minta Pemegang IUP Lakukan Reklamasi, Jangan Hanya Seremoni

Pada jalur zonasi menurut Waspada, pada tahun ini memang ada terdapat perbedaan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved