Selasa, 12 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

PPDB Jenjang TK, SD dan SMP di Pangkalpinang Dimulai Awal Juni 2022, Catat Tanggalnya

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akan segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Waspada 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akan segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2022-2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Waspada mengatakan, PPDB untuk tiga jenjang pendidikan akan dimulai pada awal Juni 2022 mendatang.

Di mana pendaftaran untuk jenjang pendidikan TK dan SD akan dilaksanakan selama satu pekan, terhitung sejak tanggal 6-11 Juni.

“Sedangkan jenjang SMP dilakukan selama enam hari, dimulai pada tanggal 16 sampai 21 Juni 2022,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/5/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Suparlan Dulaspar Datangi Polda Bangka Belitung

Baca juga: Sebut Mau Berkonsultasi, Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Masuk ke Ruang Ditkrimsus Polda Babel

Waspada menerangkan, pelaksanaan PPDB nantinya juga masih mengacu kepada tahun-tahun sebelumnya.

PPDB menggunakan sistem dalam jaringan atau daring alias online yang dapat diakses melalui gawai ataupun telepon pintar pada laman ppdb.pangkalpinangkota.go.id.

Selain menggunakan metode online, PPPD juga tetap dapat dilakukan secara offline atau mendatangi langsung sekolah yang hendak dituju, namun untuk jenjang TK. Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“PPDB ini menggunakan sistem online dan offline. PPDB online ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan offline hanya berlaku untuk jenjang TK saja,” terang Waspada.

Menurutnya, dalam pelaksanaan PPDB ini pihaknya mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Pangkalpinang ingin memberikan kesempatan yang merata kepada semua masyarakat terutama anak-anak usia sekolah untuk memperoleh layanan PPDB non-diskriminatif dan berkeadilan, transparan dan akuntabel.

Non-diskriminatif dimaksudkan semua masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras dan gender.

Terkecuali pada sekolah tertentu yang melayani peserta didik dengan kelompok gender atau agama tertentu.

“Kita juga transparan, PPDB ini bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat begitu juga orang tua calon peserta didik. Hasilnya maupun prosedurnya juga bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kendati begitu kata Waspada, untuk PPDB pada sekolah swasta pihaknya mengimbau agar sekolah mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Bagi sekolah swasta yang telah menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan biaya pendaftaran.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved