Suparlan Datangi Polda Babel
Sebut Mau Berkonsultasi, Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Masuk ke Ruang Ditkrimum Polda Babel
Suparlan Dulaspar telah memasuki ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (30/5/2022) siang.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar telah memasuki ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (30/5/2022) siang.
Setelah sebelumnya mengunjungi ruang SPKT Polda Bangka Belitung terlebih dahulu, Mantan Kadis PUPR Kota Pangkalpinang itu langsung diarahkan petugas untuk menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung.
Tidak banyak yang diucapkan Suparlan saat ditanyakan soal kedatangannya ke Polda Bangka Belitung.
"Mau konsultasi," kata Suparlan.
Kedatangan Suparlan ke Polda Bangka Belitung sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Suparlan Dulaspar Datangi Polda Bangka Belitung
Baca juga: Usai Viral Terima Gratifikasi dan Lapor KPK, Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Absen ke Kantor
Menjelang azan Dzuhur, Suparlan terpantau masih berada di ruangan Ditkrimum Polda Bangka Belitung tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Suparlan mengaku menyerahkan uang Rp50 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2021 lalu.
Lalu pada Maret 2022, uang yang dilaporkan Suparlan itu ditetapkan sebagai gratifikasi dan menjadi milik negara.
Suparlan mengaku uang itu diberikan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan jalan Kerabut-Selindung dan pembangunan jalan tembus Lingkar Timur dari PT Mitra Anugrah Perdana, tanggal 29 Desember 2021 di ruang Kadin PUPR Pangkalpinang.
Tensi Politik Memanas
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, memastikan tensi politik menjelang 2024 akan semakin memanas setelah dirinya diterpa permasalahan, di mana pegawainya melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu karena menerima gratifikasi,
Seperti yang diketahui, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, melaporkan diri ke KPK karena telah menerima sejumlah uang dari Maulan Aklil.
Suparlan melapor ke KPK pada 7 Maret 2022 lalu karena telah menerima uang fee atau biaya pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut-Selindung dan rencana pembangunan Jalan Lingkar Timur dari Pihak PT Mitra Anugerah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp50 juta.
Molen, sapaan akrab Maulan Aklil, mengatakan, sebagai kepala daerah, dirinya hanya bekerja sesuai tugas. Oleh karena itu, dia berharap orang-orang yang yang memiliki sifat iri dengki kepada dirinya segera sadar.
Pasalnya, dengan tuduhan seperti itu sangat berpengaruh dan merugikan orang lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220530-polda.jpg)