Jadwal PPDB Pangkalpinang 2022 untuk TK/SD dan SMP, Dokumen Ini Penentu Diterimanya Anak Anda

Jadwal PPDB Pangkalpinang 2022 untuk TK/SD dan SMP, Dokumen Ini Penentu Diterimanya Anak Anda

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Pelayanan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 2 Pangkalpinang pada hari pertama pendaftaran siswa baru, Selasa (15/06/2021) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Bulan Juni tiap tahunnya bisa dibilang sebagai bulan bersiapnya tahun ajaran baru di sekolah.

Bagi siswa di Pangkalpinang khususnya jenjang TK/SD/SMP yang baru mau masuk sekolah atau melanjutkan ke jenjang berikutnya hal ini menjadi penting.

Pasalnya ada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dilalui.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akan segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2022-2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Waspada mengatakan, PPDB untuk tiga jenjang pendidikan akan dimulai pada awal Juni 2022 mendatang.

Di mana pendaftaran untuk jenjang pendidikan TK dan SD akan dilaksanakan selama satu pekan, terhitung sejak tanggal 6-11 Juni.

“Sedangkan jenjang SMP dilakukan selama enam hari, dimulai pada tanggal 16 sampai 21 Juni 2022,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Pria Tua Nikahi Janda Muda, Anak Diajak Tidur di Kamar Pengantin Saat Malam Pertama, Begini Nasibnya

Waspada menerangkan, pelaksanaan PPDB nantinya juga masih mengacu kepada tahun-tahun sebelumnya.

PPDB menggunakan sistem dalam jaringan atau daring alias online yang dapat diakses melalui gawai ataupun telepon pintar pada laman ppdb.pangkalpinangkota.go.id.

Selain menggunakan metode online, PPPD juga tetap dapat dilakukan secara offline atau mendatangi langsung sekolah yang hendak dituju, namun untuk jenjang TK. Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“PPDB ini menggunakan sistem online dan offline. PPDB online ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan offline hanya berlaku untuk jenjang TK saja,” terang Waspada.

Menurutnya, dalam pelaksanaan PPDB ini pihaknya mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Pangkalpinang ingin memberikan kesempatan yang merata kepada semua masyarakat terutama anak-anak usia sekolah untuk memperoleh layanan PPDB non-diskriminatif dan berkeadilan, transparan dan akuntabel.

Non-diskriminatif dimaksudkan semua masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras dan gender.

Terkecuali pada sekolah tertentu yang melayani peserta didik dengan kelompok gender atau agama tertentu.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved