Jadwal PPDB Pangkalpinang 2022 untuk TK/SD dan SMP, Dokumen Ini Penentu Diterimanya Anak Anda

Jadwal PPDB Pangkalpinang 2022 untuk TK/SD dan SMP, Dokumen Ini Penentu Diterimanya Anak Anda

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Pelayanan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 2 Pangkalpinang pada hari pertama pendaftaran siswa baru, Selasa (15/06/2021) 

Sistem Zonasi Tahun Ini Lebih Fleksibel

Selain itu, Plt. Kadindik Pangkalpinang Waspada mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 ini tetap sama seperti tahun 2021 lalu.

Menurutnya PPDB tahun ini tetap menggunakan empat jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi.

"Masih sama tidak ada yang berubah, tahun ini kita menggunakan empat jalur," kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/5/2022).

Untuk PPDB jalur zonasi TK, SD dan SMP dibagi menjadi enam wilayah yakni zona satu yakni Kecamatan Rangkui, zona dua Kecamatan Girimaya, zona tiga Kecamatan Bukit Intan, zona empat Kecamatan Gerunggang dan Taman Sari, zona lima Kecamatan Gabek dan zona enam Kecamatan Pangkalbalam.

Di mana calon peserta didik hanya bisa mendaftar hanya satu zona saja, akan tetapi khusus calon siswa yang berada di zona empat hanya dapat memilih satu sekolah dalam zona tersebut.

Sedangkan calon peserta didik yang berada di Kecamatan Gabek dan Taman Sari diberikan keleluasaan mendaftar di SMPN 9 Pangkalpinang.

Begitu pula dengan mereka yang berada di Kecamatan Bukit Intan dan Rangkui juga diberikan keleluasaan untuk mendaftar di SMPN 8.

Baca juga: Mantan Kades dan Bendahara Kades Tempilang Resmi Berstatus Tersangka Kasus Tipikor  

Dokumen Penting Penentu

Dalam PPDB Pangkalpinang 2022 ini, ada sejumlah dokumen penentu apakah seorang siswa diterima di sekolah yang dituju atau tidak.

Misalnya, apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, nantinya akan dilakukan seleksi berdasarkan usia dan yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah.

Ketentuannya, dibuktikan dengan akta kelahiran, kartu keluarga, surat domisili paling singkat 1 tahun sebelum PPDB dan ijazah kelulusan.

"Jadi tahun ini lebih fleksibel dibandingkan dengan tahun kemarin khusus di beberapa wilayah," terang Waspada.

Lanjut dia untuk jalur prestasi, hanya berlaku bagi calon siswa jenjang SMP.

Hal itu ditentukan berdasarkan rapor, prestasi akademik dan non-akademik.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved