Herry Erfian Mundur Jadi Wakil Bupati Bangka Tengah, Begini Langkah yang Ditempuh Calon Penggantinya
Wakil Bupati Bangka Tengah Herry Erfian mundur dari jabatannya. Ia berencana mengisi kekosongan kursi DPD RI, menggantikan Hudarni Rani yang meninggal
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Penetapan calon terpilih;
Pemilihan suara ulang; dan
Larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
Berdasarkan hasil pemilihan, menurut PP ini, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan:
Pengangkatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah; atau
Pengangkatan Wakil Kepala Daerah.
Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bunyi Pasal 25 ayat (1,2) PP ini.
Ditegaskan, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (*)