Berita Pangkalpinang
Tahun 2021 Terdata Ada 41 Kasus KDRT di Bangka Belitung, Pernikahan Dini Mesti Jadi Perhatian
Tahun 2021 Terdata Ada 41 Kasus KDRT di Bangka Belitung, Pernikahan Dini Mesti Jadi Perhatian
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Bangka Belitung tercatat ada 41 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus KDRT tersebut menimpa istri atau perempuan dewasa sepanjang 2021.
Dengan rincian di Kota Pangkalpinang ada 10 kasus, Belitung 16 kasus, Bangka Selatan 3 kasus, Bangka Tengah 5 kasus, Bangka 6 kasus dan Bangka Barat 1 kasus.
Pada tahun yang sama, ada 3 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa anak-anak.
"Secara umum kekerasan yang dari 2020 ke 2021 menurun, berdasarkan itu dari yang ditangani UPTD kita baik di provinsi dan kabupetan kota, dari angka menurun," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3ACSKB Bangka Belitung, Darnis Rachmiyati, Sabtu (5/6/2022).
Namun dia khawatir angka-angka ini tidak selaras dengan yang terjadi di lapangan, karena bisa saja para korban enggan melaporkan diri.
"Bisa jadi tidak mau melapor, bisa jadi data yang ada di sini berbeda dengan di Polres misalnya, ada yang melapor di sini dan ada yang melapor ke unit lain. Ada jug yang tidak melapor," ungkap Darnis.
Baca juga: Ingat Mario Teguh? Dulu Motivator Termahal di Indonesia, Begini Nasibnya Kini
Baca juga: Ridwan Kamil Kumandangkan Azan di Tepi Sungai Aare, Ku Titipkan Jasad Anak Kami Kepadamu
Pemerintah provinsi berharap para korban KDRT untuk melaporkan diri agar bisa ditangani dengan semestinya.
"Kita ada programnya, sosialisasi, kita lakukan pencegahan terhadap kekerasan, kita informasikan cara melaporkan diri. Jangan takut melaporkan diri, kita ada kode etik maka akan dirahasiakan identitasnya," imbau Darnis.
Bila sudah ada laporan masuk ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) maka akan segera ditindaklanjuti.
"Kita asesmen laporannya, apakah perlu pendampingan advokat, atau perlu pendampingan sikolog atau perlu mediasi. Itu tahapan penanganan," jelas Darnis.
Penyebab dari KDRT diakuinya memang dominan karena faktor ekonomi, tetapi pernikahan dini menjadi faktor yang juga mesti menjadi perhatian.
"Biasanya memang ekonomi, tetapi juga bisa karena tingkat kematangan mental, emosi belum stabil, bisa karena pernikahan dini, menurut saya itu bisa jadi penyebab KDRT, secara mental belum stabil," bebernya.
Bangka Belitung Tertinggi Angka Pernikahan Dini
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data konsolodisasi yang diterima Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bangka Belitung, ada 779 orang yang usia 0-18 tahun melakukan pernikahan dini sepanjang tahun 2021.