Berita Pangkalpinang
Pertamina Setor Pajak Rp145,5 miliar, Satgas Pajak Optimalkan PBBKB Tiga Perusahaan Swasta
Dari data terbaru ini, PT Pertamina Patra Niaga memberikan kontribusi terbesar untuk penyerapan pajak di Bangka Belitung.
Penulis: Cici Nasya Nita |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - PT Pertamina Patra Niaga menyetor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp145,5 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode Januari hingga Mei 2022
PBBKB ini adalah pajak yang dipungut pemerintah provinsi atas penjualan dan penggunaan BBM.
"Jadi PBBKB itu disetorkan tak hanya oleh Pertamina, ada tiga perusahaan swasta yang wajib pajak penjual bahan bakar," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Haris, Senin (6/6/2022).
Pada tahun 2022 ini adapun tiga dari perusahaan lain yang ikut menyetor PBBKB ke pemprov yakni PT Hokari Linex Pratama Bangka sebesar Rp335,5 juta, PT Hokari Linex Belitung Rp332,2 juta dan PT Peter Wirasakti Jaya Mandiri Rp67,4 juta.
Dari data terbaru ini, PT Pertamina Patra Niaga memberikan kontribusi terbesar untuk penyerapan pajak di Bangka Belitung.
"Untuk PBBKB itu Bakuda sifatnya pasif, jadi kita mendata atau menerima data besaran pajak itu 7,5 persen dari penjualan itu langsung dari perusahaan, salah satunya dari Pertamina," katanya.
Namun dia menilai setoran PBBKB dari tiga perusahaan swasta lainnya bila dibandingkan PT Pertamina Patra Niaga masih belum optimal, Satgas Pajak yang telah dibentuk nanti akan berupaya memaksimalkan hal ini.
"Tugas Satgas nanti, salah satunya akan mengoptimalkan itu. Kita lebih ke lapangan daripada pasif di kantor, untuk ikut memeriksa berapa kira-kira besaran liter yang dijual oleh masing-masing perusahaan termasuk Pertamina, karena kami lihat belum maksimal dari perusahaan swasta itu," katanya.
Adapun realisasi penyerapan PBBKB ke pemprov dari tahun 2019 hingga Mei 2022 meliputi.
Tahun 2019
* PT Pertamina Rp212,3 miliar
* PT Pertamina Patra Niaga Rp19,8 miliar
* PT Hokari Linex Pratama Bangka Rp2,3 miliar
* PT Hokari Linex Pratama Belitung Rp1,7 miliar
* PT Petro Energy Rp3,4 juta
* PT Mitra Utama Energy Rp456,4 juta.
Tahun 2020
* PT Pertamina Rp165,1 miliar
* PT Pertamina Patra Niaga Rp13,7 miliar
* PT Hokari Linex Pratama Bangka Rp1,03 miliar
* PT Hokari Linex Pratama Belitung Rp554,6 juta.
Tahun 2021
* PT Pertamina Rp148,5 miliar
* PT Pertamina Patra Niaga Rp100,5 miliar
* PT Hokari Linex Pratama Bangka Rp632,7 juta
* PT Hokari Linex Pratama Belitung Rp752,6 juta
* PT Peter Wirasakti Jaya Mandiri Rp31,8 juta.
Tahun 2022 dari Januari hingga Mei
* PT Pertamina Patra Niaga Rp145,5 miliar
* PT Hokari Linex Pratama Bangka Rp335,5 juta
* PT Hokari Linex Pratama Belitung Rp332,2 juta
* PT Peter Wirasakti Jaya Mandiri Rp67,4 juta.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)