Berapa Gaji PPPK? Ini Bedanya dengan PNS soal Hak dan Sistem Pengangkatan

Perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada pengangkatan, hak dan besaran gaji.

Editor: fitriadi
kolase Bangkapos.com
Ilustrasi Gaji PNS dan PPPK. 

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Baca juga: Kemenpan RB Tegaskan Soal Kepastian Tes CPNS 2022 dan Nasib Honorer

Sementara yang membedakan hak PPPK dan PNS adalah adanya tunjangan pensiun. PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak PPPK hanya selama 1-5 tahun, meski hal itu bisa diperpanjang.

Namun pada pertengahan 2021, pemerintah menggodok aturan tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK.

Mengutip Kompas.com, 29 Juni 2021, penambahan dua hak tersebut ditulis dalam Pasal 22 RUU ASN.

"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN.

3. Gaji PNS dan PPPK

Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut besaran gaji PNS:

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved