Minggu, 12 April 2026

Berita Pangkalpinang

RSUD Depati Hamzah Kembali Buka Jam Besuk Pasien, Ini Sebabnya

Setiap orang yang mengunjungi pasien rawat inap di rumah sakit wajib menaati jam besuk serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung membuat pemerintah daerah setempat mulai melonggarkan beberapa aturan.

Setelah sempat meniadakan jam besuk sejak 15 Februari 2022 lalu, kini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali membuka jam kunjungan atau besuk pasien.

Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita mengatakan, dibukanya kembali jam besuk pasien setelah empat bulan ditiadakan lantaran sudah tidak ada lagi pasien Covid-19 yang aktif sehingga pihaknya mengeluarkan surat edaran.

Dalam surat edaran (SE) nomor 440/009/RSUDDH/VI/2022 tentang jam besuk di RSUD Depati Hamzah. Dijelaskan bahwa mulai tanggal 6 Juni 2021 sudah diberlakukan jam besuk.

"Saat ini jam besuk pasien RSUD Depati Hamzah sudah kembali normal seperti biasanya per tanggal 6 Juni 2022 kemarin karena menurunnya kasus Covid-19 di Pangkalpinang," kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (8/6/2022).

Della mengungkapkan, jam besuk dibuka sesuai dengan jadwal yang ditentukan pihak rumah sakit. Jam kunjungan keluarga tersebut dibagi ke dalam dua sesi yakni pagi dan malam.

Khusus untuk rawat inap biasa, kunjungan jam besuk hanya berlangsung sekitar 90 menit. Untuk sesi pagi dimulai pukul 10.30 – 12.00 WIB. Sedangkan sesi malam mulai pukul 18.30 – 20.00 WIB.

Sementara untuk kunjungan pasien di ruangan Intensive Care Unit (ICU) atau ruang perawatan intensif, Pediatric Intensive Care Unit (PICU) serta Neonatal Intensive Care Unit (NICU) alias ruang perawatan intensif untuk bayi juga ditetapkan dengan waktu yang sama.

"Untuk ICU, PICU dan NICU sama, jam besuk pagi mulai 10.30 – 12.00 WIB sedangkan malam pukul 16.00 – 17.30 WIB," terang Della.

Lebih lanjut ungkap dia, setiap orang yang mengunjungi pasien rawat inap di rumah sakit wajib menaati jam besuk serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker. Sebagaimana sejauh ini penggunaan masker masih diwajibkan jika berada di dalam ruangan.

Sedangkan bagi keluarga yang menjaga pasien rawat inap, tidak boleh lebih dari dua orang untuk satu pasien. Oleh karena itu dia mengimbau masyarakat di daerah itu agar tidak takut berobat di rumah sakit.

"Masyarakat jangan takut untuk datang berobat di rumah sakit asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Walaupun demikian, Della berharap dengan diberlakukannya kembali jam besuk RSUD Depati Hamzah dapat memberikan rasa nyaman dan aman kepada pasien yang sedang dirawat. Dengan catatan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan pasien lain yang sedang dirawat.

"Kami sangat berharap kepada keluarga yang ingin membesuk dan bersilaturahmi dengan saudaranya bisa menjaga keamanan dan kenyamanan pasien yang sedang dirawat," pungkasnya

Sempat diberitakan sebelumnya, RSUD Depati Hamzah sempat meniadakan jam besuk kepada pasien. Kebijakan ini ambil untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 khususnya varian Omicron dari dalam ke luar maupun sebaiknya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved